PLUT-KUMKM Aceh Menyelenggarakan Kegiatan Temu Konsolidasi Pendamping KUMKM


Data ACW - BANDA ACEH – Penyelenggaraan temu konsolidasi pendamping KUMKM pada hari kamis 18 februari, dalam rangka mengoptimalkan pembinaan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) guna memperkuat ekonomi daerah melalui peningkatan peran pendamping dalam pembinaan dan pengembangan KUMKM yang dilaksanakan di Aula Gedung PLUT-KUMKM Aceh.











Manager PLUT-KUMKM Aceh, Murni Mard menjelaskan hampir semua dinas/ lembaga/ badan memiliki tenaga pendamping yang jumlahnya mencapai ribuan orang, dimana mereka bekerja tanpa pamrih (relawan) jika pun ada insentif yang mereka terima relatif masih berada dibawah UMR, mereka bekerja tanpa bimbingan maksimal, tidak adanya lembaga yang mengkoordinasi dan pedoman yang memadai. Peran mereka sangat menentukan hidup dan matinya usaha masyarakat bahkan sebagian pelaku usaha mikro kecil menganggap mereka adalah pahlawan.



Menyinggung tentang masalah yang dihadapi oleh dunia usaha di Aceh, lanjut Murni menjelaskan bahwa dunia usaha khusunya KUMKM di Aceh menghadapi berbagai masalah, adapun 5 masalah utama yang dihadapi diantaranya : 1). Terbatasnya akses pasar bagi produk lokal, hal ini lebih dipacu dengan diberlakukannya “MEA” pada awal januari 2016; 2). Struktur permodalan mengingat usaha yang dijalankan masih mengandalkan kekuatan keuangan keluarga; 3). Lemahnya inovasi, kreasi dan SDM pengelola, 4). Terbatasnya memanfaatkan teknologi informasi; dan 5). Terbatasnya jaringan dan kemitraan.



Kegiatan Temu Konsolidasi Pendamping KUMKM dengan SKPA teknis terkait dan BUMN di tingkat provinsi diakhiri dengan penyerahan Kartu Identitas Pendamping KUMKM  “Kartu ini adalah tanda pengenal bagi pendamping KUMKM, agar mereka dalam melakukan pembinaan dan pengembangan KUMKM di daerahnya masing-masing tidak lagi dianggap sebagai CALO” pungkas Murni Mard.



Related Posts:

Alokasi Dana Desa Kecamatan Kutaraja Banda Aceh



Data ACW - Kutaraja – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Banda Aceh telah menetapkan Jumlah Rekapitulasi Dana desa untuk Kecamatan Kutaraja tahun anggaran 2016.






Rincian dana desa tersebut meliputi Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, Alokasi dana Gampong dan bagi hasil retrebusi Pajak dari Pemerintah Kota Banda Aceh dengan rincian sebagai berikut :







http://kutarajakec.bandaacehkota.go.id/?p=1015

Related Posts:

Lebih dari Setengah Kabupaten/Kota di Aceh Tertinggal








Data ACW - Pengertian Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain:





Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.


Sumberdaya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.





Sumberdaya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.





Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.


Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana.  Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.





Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan relatif berdasarkan pada perhitungan enam (6) kriteria dasar dan 27 indikator utama yaitu : (i) perekonomian masyarakat, dengan indikator utama persentase keluarga miskin dan konsumsi perkapita; (ii) sumber daya manusia, dengan indikator utama angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan angka melek huruf; (iii) prasarana (infrastruktur) dengan indikator utama jumlah jalan dengan permukaan terluas aspal/beton, jalan diperkeras, jalan tanah, dan jalan lainnya, persentase pengguna listrik, telepon dan air bersih, jumlah desa dengan pasar tanpa bangunan permanen, jumlah prasarana kesehatan/1000 penduduk, jumlah dokter/1000 penduduk, jumlah SD-SMP/1000 penduduk; (iv) kemampuan keuangan daerah dengan indikator utama celah fiskal, (v) aksesibilitas dengan indikator utama rata-rata jarak dari desa ke kota kabupaten, jarak ke pelayanan pendidikan, jumlah desa dengan akses pelayanan kesehatan lebih besar dari 5 km dan (vi) karakteristik daerah dengan indikator utama persentase desa rawan gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan bencana lainnya, persentase desa di kawasan lindung, desa berlahan kritis, dan desa rawan konflik satu tahun terakhir.  





Dengan kriteria tersebut, maka saat ini terdapat 183 kabupaten yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia. Daftar kabupaten tersebut telah dimasukkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai target Pembangunan Daerah Tertinggal. Penyebaran daerah tertinggal sebahagian besar (70%) daerah tertinggal saat ini terdapat di Kawasan Timur Indonesia. 





kemendesa.go.id


Related Posts: