Hong Kong: Seorang warga Amerika Serikat (AS) divonis penjara empat tahun di Taiwan. Namun usai vonis dibaca, pria yang didakwa menanam ganja itu melakukan bunuh diri.
Tyrel Martin Marhanka, menggorok tenggorokannya sendiri dengan gunting pada Kamis 16 Juni. Aksinya dilakukan di dalam ruang persidangan Distrik Changhua, Taiwan.
Pria berusia 41 tahun itu sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi pada akhirnya nyawa Marhanka tidak bisa diselamatkan lagi.
Sebelumnya, Marhanka ditangkap pihak berwenang karena menanam ganja di rumahnya di Changhua. Selain itu dia juga mengimpor biji ganja dan pohon poppy yang merupakan bahan dasar opium.
Awalnya Marhanka dituntut penjara tujuh tahun, namun pengadilan mengurangi hukuman penjaranya menjadi empat tahun. Pengurangan hukuman didasarkan karena dia tidak menjual ganja dan hanya mengkonsumsi untuk kepentingan pribadi.
Ketika penerjemah pengadilan mengatakan kepada Marhanka, dia hanya menjawab, "Empat tahun?". Dia kemudian memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
"Saya tidak ingin hidup lagi," ucap Marhanka, seperti dilaporkan The Taipei Times, seperti dikutip The New York Times, Jumat (17/6/2016).
Kemudian Marhanka mengeluarkan dua benda metal yang diketahui sebagai gunting. Kemudian tiba-tiba saja dirinya mengiris tenggorokan sendiri.
0 Response to "(VIDEO) Divonis Penjara 4 Tahun, Warga AS Bunuh Diri di Ruang Sidang"
Posting Komentar