Turki Vonis Penjara 3 Anggota IS 120 Tahun





ANKARA -- Pengadilan di Turki menjatuhi hukuman selama lebih dari 120 tahun penjara kepada tiga anggota militan IS/ISIS, Rabu (15/6). Mereka menjadi tersangka pembunuhan dua personil pasukan keamanan dan seorang supir truk pada 2014 lalu.

Sejak serangan, yang dilihat sebagai serangan pertama IS di Turki, negeri tersebut menjadi target kelompok militan. Serangan terbaru ISIS adalah dua bom bunuh diri di Istanbul belum lama ini.

Turki, anggota NATO dan bagian dari koalisi pimpinan Amerika Serikat terhadap ISIS sebelumnya mendapat kecaman dari mitra Baratnya. Barat mengatakan, Turki tidak berbuat cukup untuk memantau perbatasan 900 kilometernya dengan Suriah dan mencegah anggota ISIS menyeberang ke wilayahnya.

Ankara telah meningkatkan keamanan selama setahun terakhir, terutama karena IS berulang kali menyerang kota-kota perbatasan.

Mereka yang dihukum adalah seorang warga Jerman, seorang warga Makedonia dan yang ketiga adalah Cendrim Ramadani yang masuk ke Turki secara ilegal dari Suriah pada Maret 2014. Mereka bepergian ke Istanbul dengan taksi dan kemudian menembaki pasukan keamanan di sebuah pos pemeriksaan dekat kota selatan Nigde.

Trio ditangkap dalam waktu 24 jam dari kejadian, dijatuhi hukuman oleh pengadilan Nigde selama 124 hingga 179 tahun penjara atas dasar pembunuhan dan mencoba menggulingkan sistem konstitusional secara paksa.

Dalam kesaksiannya, Benyamin Xu (Jerman) mengatakan, ia telah bertemu Ramadani dan Muhammad Zakiri (Makedonia) di Suriah. Mereka menghabiskan waktu sekitar sembilan bulan di sebuah kamp pelatihan IS.

Sumber : Reuters

Related Posts:

0 Response to "Turki Vonis Penjara 3 Anggota IS 120 Tahun"

Posting Komentar