Holy Cow! Di India, Jual daging dan Sembelih 'Tuhan' Sapi, Penjara 3 tahun



"Sapi adalah ibu kita dan kita harus melindunginya dengan cara apapun..."

Parlemen daerah Haryana di India utara memutuskan dengan suara bulat pada Selasa (17/3) bahwa penyembelihan sapi dan penjualan daging sapi dilarang di daerah ini. Siapapun yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan hukuman, baik denda maupun penjara selama tiga hingga 10 tahun.

"Sapi adalah ibu kita dan kita harus melindunginya dengan cara apapun," kata pejabat Departemen Pertanian dan Peternakan wilayah Haryana, Om Prakas Dhankar, dikutip dari surat kabar Pakistan, The Tribune.

Sapi dianggap suci dalam agama Hindu yang dianut oleh mayoritas penduduk di wilayah tersebut. Pandangan ini juga dimiliki oleh partai berkuasa di India, Bharatiya Janata Party (BJP) yang berjanji akan menyertakan perlindungan bagi sapi dalam manifesto pemilu partai tersebut.

Peraturan yang baru disahkan melarang penyembelihan sapi dan bermaksud untuk mempromosikan konservasi dan pengembangan keturunan asli sapi. Peraturan ini juga salah satu upaya pemerintah untuk membentuk lembaga khusus untuk mengurus sapi suci yang lemah, terluka, nyasar dan tidak ekonomis.

Menurut hukum, seseorang yang dinyatakan bersalah karena menyembelih sapi dapat dikenai denda hingga 10 tahun penjara, dengan denda tambahan hingga 100 ribu Rupee, atau setara dengan Rp20,9 juta.

Jika tidak membayar denda, terdakwa dapat dikenakan satu tahun hukuman penjara tambahan.

Sementara, ekspor sapi untuk tujuan pembantaian akan dikenai hukuman tiga hingga tujuh tahun penjara, dengan denda mulai dari 30 ribu sampai 70 ribu Rupee, setara dengan Rp14,6 juta.

Peraturan ini juga berlaku jika ekspor dilakukan ke negara-negara yang memperbolehkan pembantaian sapi.

Undang-undang ini juga melarang sepenuhnya penjualan segala jenis daging sapi. Bagi yang melanggar dapat dikenakan hukuman tiga hingga lima tahun dan denda hingga 50 ribu Rupee, atau sekitar Rp10,4 juta. Kendaraan yang digunakan untuk menjual daging sapi juga akan disita.

"Tidak ada orang akan boleh menjual, menawarkan penjualan, menyediakan sarana untuk menjual daging sapi baik mentah maupun olahan dan kemasan," bunyi undang-undang tersebut.

Times of India menyatakan bahwa menurut hukum India, baik pembantaian maupun penjualan daging sapi akan dikenakan hukuman yang tak dapat ditebus dengan uang jaminan.

Pemerintah juga berencana untuk membuat laboratorium khusus untuk mendeteksi perbedaan daging sapi dan daging hewan lainnya, serta mengadakan analisis terkait susu sapi.

Peraturan di Haryana ini menyusul peraturan yang ditetapkan di negara bagian Maharashtra Barat, yang menjatuhi hukuman lima tahun penjara bagi warganya yang terbukti memiliki sapi.

Namun, peraturan ketat ini menuai kritik dari sejumlah politisi yang menganggap paraturan ini tidak lain dari "sebuah agenda politik".

"India adalah negara yang beragam dan di negara yang beragam, orang memiliki kebiasaan kuliner yang berbeda," kata pemimpin Kongres, Manish Tewari.

"Tidak ada yang menganjurkan bahwa Anda harus makan daging sapi atau tidak makan daging sapi, menjadi vegetarian atau tidak. Itu semua adalah pilihan masing-masing individu. Negara tak berhak menentukan kesukaan makan warganya," kata Tewari.

India merupakan eksportir daging sapi kedua terbesar di dunia. Pada 2014, India juga merupakan negara dengan perternakan sapi terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 301 juta hewan ternak.

Related Posts:

0 Response to "Holy Cow! Di India, Jual daging dan Sembelih 'Tuhan' Sapi, Penjara 3 tahun"

Posting Komentar