Sumpah serapah dan mencaci-maki di Kota ini didenda Rp2 juta
Mengumpat, memaki dan melontarkan kata-kata kotor bisa jadi merupakan hal biasa di banyak tempat di beberapa negara. Namun di sebuah kota di Kanada, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum, bisa kena denda hingga jutaan rupiah.
Adalah kota kecil Taber, di selatan provinsi Alberta, menerapkan peraturan lokal soal larangan mengumpat, meludah atau berteriak di tempat umum. Bahkan, larangan yang diterapkan pukul 11 siang hingga 7 malam ini mengatur tingkat kebisingan di bar.
Diberitakan National Post awal pekan ini, pelanggaran meludah di tempat umum bisa dijatuhi denda US$75 atau lebih dari Rp980 ribu. Sementara untuk pelanggaran berteriak atau mengumpat dikenakan denda hingga US$150, hampir setara Rp2 juta.
Pemerintah kota berpopulasi 8.104 jiwa ini mengatakan bahwa peraturan tersebut untuk "mengatur dan melarang aktivitas-aktivitas demi mencegah dan mengurangi kebisingan, grafiti dan gangguan publik serta menyediakan jam malam pada anak-anak."
McKay-Panos, dosen hukum konstitusi di University of Calgary, Alberta, mengatakan peraturan itu melanggar konstitusi dan memiliki banyak cacat hukum. Terutama soal tidak adanya batasan atau deskripsi yang jelas soal umpatan yang dilarang.
"Saya kira mengumpat hampir mendekati inti dari apa yang kita lindungi selama ini, karena itu adalah bagian dari perkataan pemuasan-diri atau ekspresi pribadi dari sebuah opini. Hal ini dilindungi dalam Konstitusi," kata Panos.
Kepala polisi Taber, Alf Rudd, mengatakan bahwa peraturan ini tidak berbeda dengan Undang-undang Kriminal soal gangguan publik. Polisi akan menindaknya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
"Aplikasi peraturan ini akan dilakukan dengan rahasia, oleh polisi berpengalaman yang terlatih dan dipercaya di masyarakat," kata Rudd.
CNN
0 Response to "Sumpah serapah dan mencaci-maki di Kota ini didenda Rp2 juta"
Posting Komentar